Independent Woman

Lyrics : Question: Tell me what you think about me 
I buy my own diamonds and I buy my own rings 
Only ring your cell-y when I'm feeling lonely 
When it's all over please get up and leave 
Question:Tell me how you feel about this 
Try to control me boy you get dismissed 
Pay my own fun, oh and I pay my own bills 
Always 50/50 in relationships 


The shoes on my feet - I've bought it 
The clothes I'm wearing - I've bought it 
The rock I'm rocking - I've bought it 
'Cause I depend on me - If I wanted 
The watch you're wearin - I'll buy it 
The house I live in - I've bought it 
The car I'm driving - I've bought it 
I depend on me (I depend on me) 


All the women who are independent 
Throw your hands up at me 
All the honeys who makin' money 
Throw your hands up at me 
All the mommas who profit dollas 
Throw your hands up at me 
All the ladies who truly feel me 
Throw your hands at up me 


Girl I didn't know you could get down like that 
Charlie how your Angels get down like that 
Girl I didn't know you could get down like that 
Charlie how your Angels get down like that 

Tell me how you feel about this 
Who would I want if I would wanna live 
I worked hard and sacrificed to get what I get 
Ladies, it ain't easy bein independent 
Question:How'd you like this knowledge that I brougt 
Braggin on that cash that he gave you is to front 
If you're gonna brag make sure it's your money you flaunt 
Depend on no one else to give you what you want 

Song's meaning :
This song highlighted relationships and asked women not to dote on partners who do not reciprocate. Similarly, the definition of an “Independent Woman” is “A woman who pays her own bills, buys her own things, and does not allow a man to affect her stability or self-confidence. She supports herself entirely on her own and is proud to be able to do so

Wanita dan Hak Menuntut Ilmu

Wanita dalam Islam memiliki keistimewaan lain, yakni: hak menuntut ilmu. Ini sisi lain dari keagungan wanita dalam Islam. Dan hak menuntut ilmu bagi perempuan dalam Islam tidak membeda-bedakan apakah dia seorang wanita merdeka atau budak. Dalam satu riwayat dari Abū Burdah disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. bersabda, “Siapa saja yang memiliki satu budak perempuan lalu dia mengajarkan ilmu dan adab dengan sebaik-baiknya. Kemudian, dia merdekakan dan menikahinya maka dia mendapat dua pahala.”
Menurut Islam, ilmu memang menjadi hak mendasar yang tidak boleh dihilangkan. Karena satu masyarakat tidak akan maju karena makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal saja. Karena ini semua adalah hak materi. Harus ada hak maknawi dan spiritual, yaitu ilmu pengetahuan. Dan hidup tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ini. Itu sebabnya hati, ruh, dan nalar harus terus “diremajakan” dengan ilmu.
Dalam sejarah Islam, pendidikan khusus para wanita telah dipraktikkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam. Dimana beliau meluangkan satu haris khusus untuk mengajari kaum wanita. Disamping secara khusus beliau mendidik para ibu kaum Mukminin – istri beliau – (ummahāt al-Mu’minīn). (Lihat, Syekh Muhammad al-Ghazālī, Dr. Muhammad Sayyid Ṭanṭāwī, dan Dr. Ahmad ‘Umar Hāsyim, al-Mar’ah fī al-Islām (Kairo: Maṭbaʻah Akhbār al-Yaum, 1991: 87).
Itulah sekelumit uraian mengenai kedudukan wanita di dalam Islam. Ia begitu mulia karena kehadiran Islam. Dan bagi Muslim agama Islam merupakan satu-satunya agama yang memberikan hak yang begitu tinggi terhadap wanita. Karena Islam bukan agama diskriminasi terhadap jenis kelamin karena Allah telah membagi hak dan kewajiban masing-masing dengan begitu indah.

Hak Asasi Wanita

Hak asasi Perempuan merupakan bagian dari Hak asasi manusia. penegakan hak asasi perempuan merupakan bagian dari penegakkan hak asasi manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 , maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga-lembaga Negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga Negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan .
Dari berbagai kajian tentang perempuan, terlihat bahwa kaum perempuan sudah lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam segala bidang kehidupan .Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan dan menghambat kemajuan perempuan. Bermacam usaha telah lama diperjuangkan untuk melindungi hak asasi perempuan dan kebebasan bagi perempuan, namun sampai dewasa ini hasilnya belum signifikan.
Mengatasi hal ini, di perlukan berbagai instrumen nasional tentang perlidungan hukum terhadap hak asasi perempuan. Di level Perserikatan Bangsa-Bangsa masalah perlindungan hak asasi perempuan sudah sangat dipahami antara lain melalui Deklarasi Beijing Platform, pada tahun 1995 yang melahirkan program –program penting untuk mencapai keadilan gender. Di Indonesia, sesungguhnya sudah cukup banyak perlindungan hukum terhadap hak asasi perempuan, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk kebijakan-kebijakan negara. Namun hak asasi perempuan masih belum terlindungi secara optimal.
Bila dicermati dengan seksama ,sesungguhnya banyak kondisi –kondisi rawan terhadap kemajuan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia. Dengan struktur masyarakat patriarkhi, secara sosio- kultural kaum laki-laki lebih diutamakan dari kaum perempuan, bahkan meminggirkan perempuan. Perilaku budaya yang menetapkan perempuan pada peran ibu dan isteri merupakan hambatan besar dalam pemajuan hak asasi perempuan. Disamping itu, interpretasi keliru dari ajaran agama tentang gender telah mengurangi universalitas hak asasi perempuan di Indonesia.
Dengan lambatnya pemajuan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia, maka nampaknya diperlukan upaya-upaya disamping kegiatan sosialisasi yang optimal mengenai hak asasi perempuan, juga penambahan Peraturan Perundang-undangan tentang hak asasi perempuan. Disamping itu, dengan banyaknya masalah yang muncul tentang kehidupan perempuan, maka perangkat undang-undang masih sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan-persoalan perempuan, seperti eksploitasi terhadap tenaga kerja perempuan, persoalan perempuan di wilayah konflik, prostitusi dan lain-lainnya.

For more info : http://tugas-ug.blogspot.my/2013/05/hak-asasi-perempuan.html